Tuesday, June 5, 2012

Asas, Fungsi dan Tujuan Bank


Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penjelasan Pasal 2, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7  tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah  sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 


No comments: