Monday, June 4, 2012

Kredit Bank


Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan  persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah.  Kredit terdiri dari empat unsur yaitu kepercayaan, tenggang waktu, degree of risk, dan prestasi atau obyek kredit. 

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit (PK) menurut Hukum Perdata Indonesia merupakan salah satu dari bentuk perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata. Dalam bentuk apa pun juga pemberian kredit itu diadakan pada hakikatnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1757 sampai 1769 KUHPerdata. Namun demikian dalam praktek perbankan modern, hubungan hukum dalam kredit tidak semata-mata berbentuk hanya perjanjian pinjam meminjam saja melainkan adanya campuran dengan bentuk perjanjian yang lainnya seperti perjanjian pemberian kuasa, dan perjanjian lainnya. Dalam bentuk yang campuran demikian maka selalu tampil adanya suatu jalinan diantara
perjanjian yang terkait tersebut.  Klausul yang perlu dicantumkan dalam setiap perjanjian kredit adalah
syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predisbursement clause), klausul mengenai maksimum kredit (amount clause), klausul mengenai jangka waktu kredit, klausul mengenai bunga pinjaman (interest clause), klausul mengenai barang agunan kredit, klausul asuransi (insurance clause), klausul mengenai
tindakan yang dilarang oleh bank (negative clause),  tigger clause atau opeisbaar clause, klausul mengenai denda (penalty clause),  expence clause, debet authorization clause,  representation and warranties, klausul ketaatan pada ketentuan bank,  miscellaneous atau  boiler plate provision,  dispute settlement (alternative dispute resolution), dan pasal penutup.

No comments: